Sabtu, 17 Januari 2015

Cagar Budaya Bakal Dipugar

0 comments
BANDUNG, TCJ.- Kios-kios yang berada di Jalan Banceuy yang masih menjadi sengketa, rencananya akan dibangun pusat pertokoan elektronik seperti sedia kala namun tentunya dengan sejumlah perbaikan, selain itu akan dibangun juga apartemen di kawasan itu.
"Tetapi kami pun akan menjaga dan memugar cagar budaya penjara Presiden Soekarno yang ada disana, dan bukan akan mengganggunya," kata Kepala Biro Pengelolaan Barang Daerah Provinsi Jawa Barat Muhammad Arifin saat diwawancarai pada Jumat (16/1/2015).
Arifin memaparkan bahwa dengan dipugarnya cagar budaya ini, diharapkan bisa menjadi ikon baru Kota Bandung, karena tempat tersebut merupakan tempat yang sangat bersejarah bagi Indonesia.
"Namun Pemkot Bandung belum menjadikan tempat ini sebagai heritage yang harus dilindungi, dan kami sudah usulkan agar tempat dipenjaranya Presiden pertama Indonesia itu bisa masuk situs heritage," ucapnya.
Arifin juga menjelaskan mengapa memilih pusat perdagangan elektronik di lokasi tersebut, dikarenakan masyarakat sudah sangat mengenal lokasi ini sebagai lokasi yang menjual barang-barang elektronik.
"Konsepnya sudah ada di pemerintahan, kalau gak salah nanti ruko-rukonya 4 lantai, tetapi saya belum tahu pastinya," kata Arifin.
Sementara terkait gugatan kios-kios yang ada di sana, Pemprov pun kata Arifin berjanji menjadikan para pemilik kios disana sebagai prioritas utama.
"Kami sudah mediasikan dengan pemenang lelang yaitu PT Bandung Icon Pembangunan, bahwa pemilik kios lama harus jadi prioritas namun mengapa masih saja digugat hingga kini," katanya.
Oleh karenanya dia berharap ada jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak, baik bagi Provinsi dan bagi para pemilik kios ini, "Kami tidak akan semena-mena dan sudah memperhitungkan semuanya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan 62 pemilik kios di kawasan Banceuy, menggugat kepada Kepala Biro Pengelolaan Barang Daerah Provinsi Jawa Barat, PT Interna Permai, dan Dinas Pertanahan Kota Bandung, disebabkan kios-kios ini diminta dikosongkan karena telah dilelang.
Para penggugat mengklaim bahwa kios-kios yang dipakai untuk mengais nafkah mereka ini sudah dibeli secara sah dan bukan merupakan sewaan, bahkan surat-suratnya lengkap. (Mochamad Iqbal Maulud/A-88)***
sumber : pikiranrakyat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar