BANDUNG, TCJ.- Kios-kios yang berada di Jalan
Banceuy yang masih menjadi sengketa, rencananya akan dibangun pusat
pertokoan elektronik seperti sedia kala namun tentunya dengan sejumlah
perbaikan, selain itu akan dibangun juga apartemen di kawasan itu.
"Tetapi kami pun akan menjaga dan memugar cagar budaya penjara
Presiden Soekarno yang ada disana, dan bukan akan mengganggunya," kata
Kepala Biro Pengelolaan Barang Daerah Provinsi Jawa Barat Muhammad
Arifin saat diwawancarai pada Jumat (16/1/2015).
Arifin memaparkan bahwa dengan dipugarnya cagar budaya ini,
diharapkan bisa menjadi ikon baru Kota Bandung, karena tempat tersebut
merupakan tempat yang sangat bersejarah bagi Indonesia.
"Namun Pemkot Bandung belum menjadikan tempat ini sebagai heritage
yang harus dilindungi, dan kami sudah usulkan agar tempat dipenjaranya
Presiden pertama Indonesia itu bisa masuk situs heritage," ucapnya.
Arifin juga menjelaskan mengapa memilih pusat perdagangan elektronik
di lokasi tersebut, dikarenakan masyarakat sudah sangat mengenal lokasi
ini sebagai lokasi yang menjual barang-barang elektronik.
"Konsepnya sudah ada di pemerintahan, kalau gak salah nanti
ruko-rukonya 4 lantai, tetapi saya belum tahu pastinya," kata Arifin.
Sementara terkait gugatan kios-kios yang ada di sana, Pemprov pun
kata Arifin berjanji menjadikan para pemilik kios disana sebagai
prioritas utama.
"Kami sudah mediasikan dengan pemenang lelang yaitu PT Bandung Icon
Pembangunan, bahwa pemilik kios lama harus jadi prioritas namun mengapa
masih saja digugat hingga kini," katanya.
Oleh karenanya dia berharap ada jalan tengah yang menguntungkan kedua
belah pihak, baik bagi Provinsi dan bagi para pemilik kios ini, "Kami
tidak akan semena-mena dan sudah memperhitungkan semuanya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan 62 pemilik kios di kawasan Banceuy, menggugat
kepada Kepala Biro Pengelolaan Barang Daerah Provinsi Jawa Barat, PT
Interna Permai, dan Dinas Pertanahan Kota Bandung, disebabkan kios-kios
ini diminta dikosongkan karena telah dilelang.
Para penggugat mengklaim bahwa kios-kios yang dipakai untuk mengais
nafkah mereka ini sudah dibeli secara sah dan bukan merupakan sewaan,
bahkan surat-suratnya lengkap. (Mochamad Iqbal Maulud/A-88)***
sumber : pikiranrakyat.com