Kamis, 19 Januari 2017

BUMDES SINDANGRASA : Merekrut Tenaga Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat

0 comments
CIAMIS-NJ: Badan Usaha Milik Desa atau yang lebih dikenal dengan sebutan BUMDes merupakan salah satu badan usaha milik desa yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Desa. Pemerintah Desa wajib mendirikan dan menyertakan modalnya pada BUMDes.
Untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut Bapak Juen Budiana selaku Kepala Desa Sindangrasa melakukan Musyawarah Desa untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa tersebut dan terpilihlah Bapak Dudung Juanda sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sindangrasa.
Setelah ditunjuk sebagai Ketua , Pak Dudung tidak tinggal diam, beliau langsung menyusun program kerja. “ Kami berharap bahwa BUMDes ini dapat menyerap tenaga kerja khususnya para pemuda di Desa Sindangrasa sehingga para pemuda tidak lagi pergi ke kota untuk mencari pekerjaan dan juga harapan terbesar kami adalah BUMDes ini dapat memberdayakan masyarakat Desa Sindangrasa sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat ” kata Pak Dudung ketika kami temui disela-sela kesibukannya. “ Kalau hanya untuk mencari profit semata itu hal yang mudah, tetapi untuk apa jika masyarakat tidak berkembang” katanya lagi
Berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya dimana setiap bantuan untuk pemberdayaan masyarakat di Desa Sindangrasa yang tidak berjalan. “Asumsi masyarakat disini menganggap bahwa setiap uang yang berasal dari bantuan Pemerintah baik Pemerintah Desa, Kabupaten maupun Pusat itu tidak perlu dikembalikan” Kata Pak Dudung. “ Karena asumsi itulah segala bentuk program pemberdayaan masyarakat tidak pernah berjalan disini” Katanya lagi.
Maka setelah menjadi Ketua BUMDes, Pak Dudung tidak akan mengikuti jejak program yang terdahulu, dimana kesalahan sistem dan kebijakan.
Dalam menjalankan sistem dan kebijakan BUMDes sekarang ini bukan tanpa rintangan dan tantangan, bahkan rintangan itu datangnya dari para tokoh masyarakat sendiri yang berpendidikan. Rintangan lainnya adalah belum adanya SDM yang terlatih dalam hal Badan Usaha Milik Desa, oleh karena itu beliau memohon kepada Pihak Pemerintah terkait dapat memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan kepada pelaku BUMDes, sehingga akan didapatkan Sumber Daya Manusia yang siap dan handal.
Kebijakan yang akan diterapkan dalam usaha BUMDes ini bukan sistem simpan pinjam seperti yang sudah-sudah, karena dengan sistem tersebut menurut Pak Dudung tidak pernah berkembang, tetapi sistem yang ingin diterapkan di BUMDes saat ini adalah dengan sistem intiplasma, dimana BUMDes sebagai intinya yaitu yang menjalankan dan memprogram usaha, sedangkan masyarakat sebagai plasma yaitu yang diberikan bantuan oleh BUMDes untuk mengembangkan sesuai dengan kemampuan masyarakat itu.Sebagai contoh dalam bidang pertanian dan peternakan, BUMDes selaku pemilik modal memberikan bantuan berupa pelatihan dan bibit kepada kelompok tani atau ternak, kelompok ternak yang memilihara ternak tersebut, setelah layak jual ternak tersebut dibeli oleh BUMDes, dengan sistem bagi hasil. Dengan sistem itu pemberdayaan masyarakat akan tercapai.
Salah satu program yang ingin dikembangkan oleh BUMDes Sindangrasa adalah dengan mendirikan Bank Sampah. Selain itu meningkatkan pendapatan masyarakat, dengan Bank Sampah juga dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan. Selama ini banyak masyarakat di Desa Sindangrasa yang membuang sampah ke sungai, hal ini tentunya akan membuat rusak sungai. Dengan dibentuknya Bank Sampah ini masyarakat tentunya akan memisahkan sampah organik dan anorganik, dimana sampah anorganik yang tidak bisa lebur apabila dibuang secara sembarangan sehingga dapat merusak tanah, akan dikumpulkan oleh masyarakat dan disetorkan ke Bank Sampah milik BUMDes, setelah ditimbang masyarakat akan mendapatkan tabungan sesuai dengan harga sampah yang berlaku di BUMDes. Bank Sampah ini tentunya juga membantu masyarakat yang ingin menabung tetapi tidak mempunyai uang, kini masyarakat bisa menabung dengan sampah.

Uang tabungan tersebut dapat diambil setahun sekali sebelum Hari Raya Idul Fitri, tetapi apabila masyarakat memerlukan uang sebelum waktu tersebut, maka masyarakat dapat meminjam tentunya dengan tidak melibihi dari jumlah tabungan masyarakat tersebut. (dh)