CIAMIS-NJ: Badan Usaha Milik Desa
atau yang lebih dikenal dengan sebutan BUMDes merupakan salah satu badan usaha
milik desa yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Desa. Pemerintah
Desa wajib mendirikan dan menyertakan modalnya pada BUMDes.
Untuk melaksanakan amanat
Undang-undang tersebut Bapak Juen Budiana selaku Kepala Desa Sindangrasa
melakukan Musyawarah Desa untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa tersebut dan
terpilihlah Bapak Dudung Juanda sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Desa Sindangrasa.
Setelah ditunjuk sebagai Ketua ,
Pak Dudung tidak tinggal diam, beliau langsung menyusun program kerja. “ Kami
berharap bahwa BUMDes ini dapat menyerap tenaga kerja khususnya para pemuda di
Desa Sindangrasa sehingga para pemuda tidak lagi pergi ke kota untuk mencari
pekerjaan dan juga harapan terbesar kami adalah BUMDes ini dapat memberdayakan
masyarakat Desa Sindangrasa sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat
” kata Pak Dudung ketika kami temui disela-sela kesibukannya. “ Kalau hanya
untuk mencari profit semata itu hal yang mudah, tetapi untuk apa jika
masyarakat tidak berkembang” katanya lagi
Berkaca dari
pengalaman-pengalaman sebelumnya dimana setiap bantuan untuk pemberdayaan
masyarakat di Desa Sindangrasa yang tidak berjalan. “Asumsi masyarakat disini
menganggap bahwa setiap uang yang berasal dari bantuan Pemerintah baik
Pemerintah Desa, Kabupaten maupun Pusat itu tidak perlu dikembalikan” Kata Pak
Dudung. “ Karena asumsi itulah segala bentuk program pemberdayaan masyarakat
tidak pernah berjalan disini” Katanya lagi.
Maka setelah menjadi Ketua
BUMDes, Pak Dudung tidak akan mengikuti jejak program yang terdahulu, dimana
kesalahan sistem dan kebijakan.
Dalam menjalankan sistem dan
kebijakan BUMDes sekarang ini bukan tanpa rintangan dan tantangan, bahkan
rintangan itu datangnya dari para tokoh masyarakat sendiri yang berpendidikan.
Rintangan lainnya adalah belum adanya SDM yang terlatih dalam hal Badan Usaha
Milik Desa, oleh karena itu beliau memohon kepada Pihak Pemerintah terkait
dapat memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan kepada pelaku BUMDes,
sehingga akan didapatkan Sumber Daya Manusia yang siap dan handal.
Kebijakan yang akan diterapkan
dalam usaha BUMDes ini bukan sistem simpan pinjam seperti yang sudah-sudah,
karena dengan sistem tersebut menurut Pak Dudung tidak pernah berkembang,
tetapi sistem yang ingin diterapkan di BUMDes saat ini adalah dengan sistem
intiplasma, dimana BUMDes sebagai intinya yaitu yang menjalankan dan memprogram
usaha, sedangkan masyarakat sebagai plasma yaitu yang diberikan bantuan oleh
BUMDes untuk mengembangkan sesuai dengan kemampuan masyarakat itu.Sebagai
contoh dalam bidang pertanian dan peternakan, BUMDes selaku pemilik modal
memberikan bantuan berupa pelatihan dan bibit kepada kelompok tani atau ternak,
kelompok ternak yang memilihara ternak tersebut, setelah layak jual ternak
tersebut dibeli oleh BUMDes, dengan sistem bagi hasil. Dengan sistem itu
pemberdayaan masyarakat akan tercapai.
Salah satu program yang ingin
dikembangkan oleh BUMDes Sindangrasa adalah dengan mendirikan Bank Sampah.
Selain itu meningkatkan pendapatan masyarakat, dengan Bank Sampah juga dapat
menyadarkan masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan. Selama
ini banyak masyarakat di Desa Sindangrasa yang membuang sampah ke sungai, hal
ini tentunya akan membuat rusak sungai. Dengan dibentuknya Bank Sampah ini
masyarakat tentunya akan memisahkan sampah organik dan anorganik, dimana sampah
anorganik yang tidak bisa lebur apabila dibuang secara sembarangan sehingga
dapat merusak tanah, akan dikumpulkan oleh masyarakat dan disetorkan ke Bank
Sampah milik BUMDes, setelah ditimbang masyarakat akan mendapatkan tabungan
sesuai dengan harga sampah yang berlaku di BUMDes. Bank Sampah ini tentunya
juga membantu masyarakat yang ingin menabung tetapi tidak mempunyai uang, kini
masyarakat bisa menabung dengan sampah.
Uang tabungan tersebut dapat
diambil setahun sekali sebelum Hari Raya Idul Fitri, tetapi apabila masyarakat
memerlukan uang sebelum waktu tersebut, maka masyarakat dapat meminjam tentunya
dengan tidak melibihi dari jumlah tabungan masyarakat tersebut. (dh)